function slider_option(){ $con = '

'; echo $con; } add_action('web_footer','slider_option');

 
  • Decrease font size
  • Reset font size to default
  • Increase font size

LOGIN

Login terlebih dahulu untuk mengakses fitur website ini

MENU

Halaman Utama
Galeri Foto
Forum Diskusi
Direktori Alumni
Hubungi Kami
Agenda
Berita Alumni
Berita Umum

ADMIN PG

AGENDA PESAT GATRA

DOWNLOAD TERBARU

Download file update dari kami

MEMBER ONLINE

None

JEJARING SOSIAL

FACEBOOK

Home Berita Umum POLRI bongkar pembuatan Ijazah dan KTP Palsu
POLRI bongkar pembuatan Ijazah dan KTP Palsu
BERITA
Rabu, 04 November 2015 16:36

Jakarta:

 

DH, seorang karyawan di sebuah percetakan bilangan Senen, Jakarta Pusat dibekuk aparat Polda Metro Jaya. DH disinyalir menyalahgunakan profesinya dengan menerima permintaan untuk mencetak ijazah, Kartu Keluarga (KK) serta KTP palsu.

Kasubdit Industri dan Perdagangan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Agung Marlianto mengungkapkan pelaku sudah beraksi sejak tahun 2011. Pelaku kerap menerima 'orderan' dari HE yang kini masih dalam pencarian penyidik.

"Ijazah yang biasa dipalsukan oleh pelaku antara lain ijazah SMP, SMA, Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN)," ungkap Agung kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (4/11).

"HE sudah jadi DPO, kita terus melakukan pengejaran. Kemarin kita ke rumahnya tapi tidak ada sosok yang kita cari" tambahnya.

Kepada penyidik, DH beralibi dirinya tidak mengetahui kemana saja ijazah, KK dan KTP palsu itu didistribusikan.

"Pelaku (DH) tidak tahu ke mana saja distribusinya. Dia hanya sebagai pembuat saja" ungkapnya.

Agung menambahkan, pemilik percetakan dimana tempat DH bekerja tidak tahu menahu terkait aktifitas ilegal karyawannya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu lembar KTP atas nama Adaris Sasmito, 135 lembar KTP setengah jadi dengan berbagai nama dan alamat, 150 lembar blangko KTP masing masing blangko berisi 8 buah, 40 lembar kertas sebagai bahan baku pembuatan KTP SKHUN palsu.

Polisi juga menemukan 10 lembar ijazah SMP dan SMA atas nama Agus Riyanto, Dahrulo Syahrido Ritonga, Ferry Andriyanto, dan Samsiyah, 8 lembar blangko ijazah SMA dan SMP, 2000 lembar kertas kosong sebagai bahan baku pembuatan ijazah palsu, 15 lembar SKHUN atas nama Agus Riyanto, Dahrul Syahrido Ritonga, Ardian, dan Andri Darman. Ada pula 2 lembar blangko SKHUN, 215 lembar blangko KK, 1 unit laptop Compaq, dan 1 unit digital printer Canon yang menjadi barang bukti.

DH dijerat pasal berlapis 253 ayat 1 KUHP, pasal 263 ayat 1 KUHP, dan pasal 264 ayat 1 KUHP dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun

"Tersangka kena pasal 53 ayat 1 KUHP, pasal 263 ayat 1 KUHP, dan pasal 264 ayat 1 KUHP dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun" tandas polisi berpangkat melati dua ini.

 

Source : merdeka.com

 

ULANG TAHUN

No birthdays coming soon...

Archive