2 orang WNA Iran diciduk bawa Sabu senilai 2,4 M |
BERITA
|
Senin, 06 April 2015 17:06 |
Jakarta
Kepolisian Sektor Senen menangkap warga negara asing (WNA) Hajinasiri Mohsen Aliasghar di wilayah Tebet, Jakarta Selatan. WN Iran ini dibekuk karena membawa 2 kilogram sabu bernilai Rp 2,4 miliar.
"WN asal Iran dibekuk saat akan melakukan transaksi dengan petugas yang menyamar sebagai pembeli," kata Kapolsek Senen Kompol Kasmono, di Pelataran Polsek Senen, Jakarta Pusat (6/5).
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat, lalu akhirnya Resnarkoba langsung bergerak untuk melakukan pengejaran. "Polisi melakukan penyamaran sebagai pembeli untuk langsung bertransaksi dengan tersangka pada 27 Maret 2015, pukul 23.00 WIB di Jalan Satrio, Tebet, Jakarta Selatan, dan langsung melakukan penangkapan," jelasnya
Pihak kepolisian berhasil mendapatkan barang dari tangan tersangka yang dibungkus amplop berisi sabu seberat 519 gram. Kemudian dilalukan pengembangan di tempat menginap tersangka di sebuah hotel daerah Tebet dan ditemui amplop cokelat berisi sabu dengan berat 475 gram.
Menurutnya, jaringan ini merupakan jaringan narkoba internasional. Barang haram ini digepengkan memakai alat press makanan lalu dimasukan ke dalam koper.
"Tersangka menggepengkan sabu sebesar 2 kg yang dimasukan ke dalam plastik bening, kemudian di-press menggunakan alat makanan dan disimpannya ke dalam koper," tambah Kasmono.
Kasmono belum mengetahui tersangka tersebut masuk ke Indonesia melalui darat apa udara. "Kalau tersangka lewat udara ya bisa jadi petugas Bandara Soekarno-Hatta yang kecolongan" tuturnya
Hasil pengembangan saat ini petugas masih memburu jaringan pemilik sabu tersebut yang diketahui bernama Muhammad asal Nigeria, Hewit warga negara Thailand. "Tersangka HMA hanyalah sebagai kurir dengan imbalan Rp 300 Juta. Kedua bandar narkoba bernama Muhammad dan Hawit ini masuk dalam pencarian orang," tandasny.
Tersangka dijerat pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. "Tersangka terancam dihukum seumur hidup atau hukuman mati, atau minimal enam tahun penjara tapi itu kemungkinan kecil," tutupnya.
source : merdeka.com
|